Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Merangin yang ditetap kandengan Peraturan Bupati Kabupaten Merangin Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Merangin. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Merangin sebagai Pelaksana Pemerintahan pada Bidang Pencegahan, Pemadaman Kebakaran dan perlindungan jiwa dan harta benda dari kebakaran, serta bencana lain, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kabupaten melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokok dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Merangin berdasarka Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 08 Tahun 2016 dan kemudian di tetapkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Merangin Nomor 44 Tahun 2016 adalah melaksanakan Usaha-usaha Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Pertolongan dan PenyelamatanTerhadap Bencana Lain.