(1) Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan perumusan program kerja, keuangan dan Pelaporan
serta menyelenggarakan urusan adminstrasi umum, perkantoran dan kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian perencanaan Program kegiatan Dinas, dan pelaksanaan program kerja dinas;
b. Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;
c. Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan dinas;
d. Pengelolaan Administrasi Umum dan Perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan, kearsipan,
penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga dinas;
e. Pelaksanaan Pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas dinas;
f. Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi dinas;
g. Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum
1) Sub Bagian Umum mempunyai tugas Membantu Sekretaris melaksanakan urusan adminstrasi umum dan perkantoran serta kehumasan.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud angka 1), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. Menghimpun dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain
berkaitan dengan Bidang umum;
b. Pengkoordinasian dan menghimpun Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan Analisis Jabatan Beban Kerja dan Standar Kompetensi pegawai Dinas;
d. Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Sub Bagian umum;
e. Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
f. Pembagian tugas, pemberian, petunjuk serta pengvaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
g. Pelaksanaan adminstrasi Umum,ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan, dan kearsipan;
h. Pelaksanaan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan pengahapusan sarana dan prasarana kerja;
i. Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu dinas;
j. Penatausahaan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah;
k. Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
l. Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian umum;
m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Kepegawaian
1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugasmembantu Sekretaris melaksnakan urusan administrasi kepegawaian, analisis jabatan serta
pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Subbagian Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Menghimpun dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain
berkaitan dengan Bidang Kepegawaian dan Peningkatan SDM;
b. Pengkoordinasian dan menghimpun Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Dinas;
c. Pengkoordinasian dan penyusunan pelaksanaan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Standar Kompetensi pegawai Dinas;
d. Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Kepegawaian dan Peningkatan SDM;
e. Pembagian tugas , pemberian petunjuk serta pengvaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
f. Pelaksanaan pengurusan administrasi kepegawaian dan penyusunan database pegawai Dinas;
g. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan pegawai dan administrasi kepegawaian Dinas;
h. Pelaksanaan pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai Dinas;
i. Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Kepegawaian dan Peningkatan SDM; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Program dan Keuangan
1) Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana
program dan kegiatan, penyusunan standar pelayanan, penghimpunan data-data, penatausahaan keuangan, pengurusan gaji serta
penyusunan laporan kinerja Dinas.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud angka 1), Subbagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :
a. Menghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan
lain berkaitan dengan Bidang program dan keuangan;
b. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Pada Subbagian Program dan Keuangan;
c. Penyusunan Analisis Jabatan, Beban Kerja dan Peta Jabatan Pada Subbagian Program dan Keuangan;
d. Pengkoordinasian penyusunan Perencanaan program, rencana kerja anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas;
e. Penyusunan Rencana Strategis (RESTRA) dinas;
f. Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) dinas;
g. Penyusunan Indikator Kerja Utama (IKU) dinas;
h. Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
i. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan pencapaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. Pengkoordinasian dan Penyusunan Standar pelayanan Publik (SPP);
k. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan dinas;
l. Penyusunan perencanaan, Pelaksanaan program kegiatan pada Sub Bagian Program dan Keuangan;
m. Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengvaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
n. Penghimpunan dan pendokumentasian data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan
kegiatan serta penyiapan bahan rapat dinas;
o. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM);
p. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Dinas;
q. Pelaksanaan Pengajuan, perubahan, pemotongan dan pendistribusian gaji pegawai;
r. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran dinas;
s. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian program dan keuangan;
t. Penyusunan laporan keuangan dan Laporan Kinerja (LKJ) dinas; dan
u. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.